PUSTAKA DEAL




Bonus Sponsor dalam Pandangan Islam

Dibaca : 7 kali

Versi Edukasi:

-


Bismillahirrahmanirrahim

Mau sharing sedikit ya Sahabat DEAL ?!!!


Beberapa anggota networking berhenti karena ada yg mengira Bonus Sponsor itu haram.
Alasannya: Bonusnya didapat dari mengajak orang baru.


Nah, di sinilah kita harus luruskan.

1. Kapan Bonus Sponsor Menjadi HARAM?

Dalam Islam, bonus menjadi haram/maisir jika:
Bonus itu didapat hanya karena merekrut orang, bukan karena ada transaksi jual beli produk.
Ini namanya uang masuk karena orang, bukan uang masuk karena produk.
Dan biasanya sistem seperti ini rawan jadi money game.


2. Bagaimana dengan Sistem di DEAL?

Alhamdulillah, di DEAL beda

Di DEAL, mengajak orang tidak dapat bonus sama sekali.
Bonus Sponsor baru cair kalau orang yg kita sponsori melakukan pembelian produk.

Artinya:
Bonus kita berasal dari omzet penjualan produk, bukan dari biaya pendaftaran/rekrutmen.


3. Kesimpulannya

Selama ada produk riil yg diperjualbelikan dan bonus dihitung dari penjualan, maka sistem ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Ini masuk kategori ju`alah / bagi hasil dari penjualan.

Tapi kalau bonus hanya dari daftar dan ajak orang tanpa jualan produk, maka itu yg perlu kita hindari.


Jadi di DEAL kita berbisnis, bukan merekrut, dapat Bonus

Kita dapat bonus karena membantu orang lain mendapatkan manfaat dari produknya, bukan karena menambah jumlah orang, tanpa ada produk yang dibeli / jual.


Semoga jadi lebih jelas yaa !!!

Yuk kita jalanin bisnis dengan cara yg halal dan berkah.



#deal #GerakUsahaSahabat

_Wallahu a`lam bish shawab._

---


Kembali ke Pustaka